TUGAS TEORI ORGANISASI UMUM
YANG KE 1(PERTAMA)
(SOFTSKILS)
Nama : Nurjannah
Npm : 18114223
Kelas : 2ka28
Matkul : teori organisasi umum
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA 2015/2016
PTA 2015/2016
KASUS ORGANISASI DALAM SUATU PERUSAHAAN
:
Latar Belakang Masalah
Dalam sebuah perusahaan, untuk bisa
mempertahankan eksistensinya dalam jangka waktu yang lama dan dapat terus
dipercayai oleh konsumennya, tentulah tidak semudah seperti membalikan tangan.
Melalui perjalanan panjang dalam membentuk sebuah image positif dari
masyarakat, tentu sebuah perusahaan memiliki strategistrategi dalam menghadapi
segala bentuk tantangan yang akan dihadapinya. Tanpa adanya strategi-strategi
tersebut, tentunya semua masalah yang dihadapi oleh sebuah perusahaan akan
sulit untuk dilewati. Kita mengetahui banyak perusahaan yang sudah lama
terbentuk, dan sampai saat ini masih aktif dalam persaingan bisnis di
Indonesia, contohnya seperti indofood, polytron, dan masih banyak lagi.
Perusahaan - perusahaan tersebut, merupakan salah satu contoh perusahaan yang
berhasil menerapkan strategi komunikasi perusahaannya dengan baik. Tentunya
selain keberhasilan tersebut, banyak pula perusahaan yang sudah lama terbentuk
tapi sekarang ini sudah tidak terlihat lagi aktifitasnya di dalam dunia
perbisnisan. Bisa kita ambil contoh, perusahaan dilanda pailit seperti Eastman
Kodak Corporation, menurut sejumlah pengamat, seperti dikutip laman timesofindia.com,
perusahaan yang merupakan perusahaan pelopor film fotografi 2 tersebut, tidak
sanggup melawan arus digital yang semakin berkembang setiap tahunnya1 . Apalagi
di era sekarang ini, yang merupakan zaman dengan teknologi yang semakin
canggih, setiap perusahaan harus kreatif dengan suguhan berbagai inovasi kepada
para konsumennya. Hal ini dilakukan, tentu saja agar para konsumen setia tidak
berpaling kepada perusahaan pesaing yang memberikan suguhan tawaran promosi
yang lebih menarik.
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan
buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang
pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan
karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan
manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak
manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada
sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan
monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator
untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan
kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan
personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas
Saut Tambunan.
Analisis dari
kasus tersebut adalah :
ini adalah
salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu perusahaan /
organisasi, bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang
tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka
senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana
sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan
seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya
dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam
terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam
kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya
mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga
perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah
melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya
rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan
ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya mengerjakan
kewajibanya
1) inti dari kasus tersebut adalah
Jawab : suatu konflik
yang terjadi dalam suatu perusahaan / organisasi,dan seorang pemimpin yang
tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan tersebut.dan
dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal
dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR yang seharusnya di
berikan kepada karyawan dari perusahaan tersebut.
2) apa penyebab masalah
dari perusahaan tersebut?
Jawab : penyebab dari kasus tersbut adalah perusahaan
tersebut tidak memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan di perusahaan
tersebut maka Ratusan buruh PT Megariamas
Sentosa mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam
usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban
perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. 4/1994 tentang THR.
3)
siapa yang harus bertanggung jawab?
Jawab : seseorang pemimpin dalam perusahaan tersebut.
4) kondisi perusahaan
saat ini bagaimana?
Jawab : sangat tidak terkendalikan dan sangat tidak baik.
kasus yang ke dua.
kasus yang ke dua.
PT Golden Castle , bergerak dalam bidang konveksi atau
textil, mengalami konflik antara perusahaan dengan karyawan. Konflik ini
terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antar atasan dengan
karyawan. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan
gaji atau upah kerja karyawan , namun pihak perusahaan belum memberitahukan
para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh
pihak perusahaan. Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo
perusahaan, Namun tindakan ini berujung pada PHKbesar-besaran yang
dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik
internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari
derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil
seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif
besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen.
Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan
manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di
berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan.
Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan
promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.
1 ) inti dari kasus perusahaan
tersebut yaitu Adanya
perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan gaji atau upah kerja
karyawan , namun pihak perusahaan belum memberitahukan para karyawan, sehingga
karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan itu sendiri.
2) apa penyebab dari perusahaan itu adalah
disebabkan oleh adanya miss communication
antar atasan dengan karyawannya.
3 ) siapa yang harus bertanggung jawab?yang
harus bertanggung jawab itu adalah perusahaan itu sendiri karena tidak memberitahukan
gaji atau upah kerja karyawannya itu sendiri
4) kondisi perusahaan ini yaitu :
sangat tidak terkendalikan dan sangat tidak baik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar